Meta dan TikTok Merespon Tegas Peringatan Kominfo Terkait Judi Online

Dalam upaya memberantas judi online yang semakin marak, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia telah memberikan peringatan keras kepada seluruh platform digital. Langkah ini diambil setelah melihat peningkatan signifikan dalam aktivitas perjudian daring yang berdampak negatif pada masyarakat. Meta dan TikTok, dua raksasa media sosial, menyatakan keseriusannya dalam merespon peringatan tersebut.

Ilustrasi mesin judi slot
Ilustrasi mesin judi slot (Photo by Nik on Unsplash)

Komitmen Meta dalam Pemberantasan Judi Online

Meta, perusahaan induk dari Facebook dan Instagram, menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan pemerintah Indonesia. Melalui juru bicaranya, Meta menyatakan bahwa sejak awal mereka telah mengambil sikap tegas terhadap konten perjudian online. 

"Kami memahami perhatian pemerintah terhadap masalah konten judi online. Kami akan terus berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam menerapkan kebijakan kami dan mengambil tindakan terkait konten judi online ilegal," ujar juru bicara Meta kepada Tempo pada Jumat, 31 Mei 2024  .

Aturan Ketat TikTok untuk Menghadapi Judi Online

TikTok, melalui perwakilannya di Indonesia, menyatakan bahwa mereka telah memiliki aturan ketat terkait konten judi online. Aturan tersebut tercantum dalam Community Guidelines yang melarang segala bentuk konten yang mengagungkan atau mempromosikan perjudian.

"Kami menyadari bahwa berjudi dengan uang atau taruhan dapat menimbulkan potensi kerugian bagi sebagian orang, termasuk kerugian finansial yang besar dan masalah kesehatan mental. Kami tidak mengizinkan fasilitasi atau pemasaran perjudian atau aktivitas serupa judi," demikian bunyi pernyataan resmi TikTok  .

Selain itu, TikTok juga menegaskan bahwa platform mereka berkomitmen untuk menjaga keamanan pengguna, terutama bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun. "Konten yang menampilkan atau mengagungkan perjudian tidak akan memenuhi syarat Feed For You (FYF) dan akan dibatasi hanya untuk pengguna dewasa," jelas perwakilan TikTok.

Langkah Tegas Kominfo

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengumumkan bahwa sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, Kominfo telah memutus akses terhadap 1.918.520 konten judi online dan mengajukan penutupan 555 akun e-wallet yang terafiliasi dengan aktivitas tersebut kepada Bank Indonesia. Selain itu, sebanyak 5.364 rekening bank terkait judi online juga diajukan pemblokirannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) .

Dalam konferensi pers melalui Zoom pada Jumat, 24 Mei 2024, Budi Arie menegaskan bahwa pemerintah akan mengenakan denda sebesar Rp 500 juta per konten judi online kepada platform yang tidak kooperatif. "Hari ini saya menyampaikan hal penting yakni peringatan keras pertama kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok, jika tidak kooperatif memberantas judi online di platform Anda maka akan saya kenakan denda sampai dengan Rp 500 juta rupiah per konten," tegas Budi Arie .

Untuk menguatkan upaya pemberantasan, pemerintah juga tengah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus judi online. Satgas ini akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto dengan Budi Arie Setiadi sebagai Ketua Bidang Pencegahan dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Penindakan. Satgas ini diharapkan rampung dalam satu hingga dua pekan ke depan .

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kominfo terus berupaya keras memberantas judi online dengan dukungan dari platform digital besar seperti Meta dan TikTok. Langkah tegas berupa denda dan ancaman pencabutan izin bagi platform yang tidak kooperatif diharapkan dapat menekan aktivitas perjudian daring yang meresahkan masyarakat. Dengan kerjasama yang solid antara pemerintah dan perusahaan teknologi, diharapkan masalah ini dapat diatasi secara efektif.

Posting Komentar

0 Komentar