Mulai Oktober 2024, Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan menjadi prasyarat untuk mengakses sembilan layanan publik di Indonesia yang diintegrasikan dalam Govtech Indonesia yang diberi nama INA Digital. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital yang diusung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Dengan diterapkannya IKD, masyarakat diharapkan dapat menikmati kemudahan dan efisiensi dalam berbagai layanan publik.
![]() |
| Ilustrasi IKD (sumber: Ditjen Dukcapil Kemendagri) |
Apa itu IKD?
IKD adalah dokumen kependudukan digital yang mengintegrasikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) ke dalam aplikasi berbasis ponsel pintar. Melalui IKD, masyarakat tidak hanya mendapatkan KTP dalam bentuk digital, tetapi juga bisa mengakses dokumen kependudukan lainnya seperti akta kelahiran dan kartu keluarga (KK) .
Layanan Publik yang Terkait
Berikut adalah sembilan layanan publik yang akan membutuhkan IKD untuk aksesnya:
- Layanan kesehatan melalui aplikasi SatuSehat
- Bantuan sosial (bansos)
- Pembuatan surat izin mengemudi (SIM)
- Administrasi kependudukan
- Pendidikan
- Transaksi keuangan negara
- Administrasi pemerintahan
- Portal pelayanan publik
- Layanan satu data Indonesia
Nasib Penduduk yang Belum Aktivasi IKD
Masyarakat yang belum mengaktivasi IKD diperkirakan akan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan-layanan di atas. Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, mengatakan, "Masyarakat yang belum mengaktivasi IKD akan mengalami kerugian karena tidak dapat mengakses sejumlah layanan publik".
Kemendagri sedang mengintensifkan upaya jemput bola agar masyarakat dapat segera mengaktifkan IKD. Saat ini, aktivasi IKD memerlukan verifikasi dari Dinas Dukcapil terdekat, namun ke depan diharapkan proses ini bisa dilakukan secara online tanpa perlu kehadiran fisik. Teguh Setyabudi menjelaskan, "Sekarang kami sedang piloting untuk bisa aktivasi online onboarding secara full digital, masih untuk ASN. Nah, nanti untuk full digital mudah-mudahan Oktober ini kami bisa mulai, insyaallah".
Syarat dan Cara Aktivasi IKD
Untuk mengaktifkan IKD, masyarakat perlu memenuhi beberapa persyaratan:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Email aktif
- Nomor ponsel aktif
- Ponsel pintar berbasis Android atau IOS dengan akses internet
Langkah-langkah aktivasi IKD melalui aplikasi adalah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" di Google Play Store atau App Store
- Masukkan NIK, email, dan nomor ponsel yang aktif
- Setujui syarat dan ketentuan aplikasi IKD
- Lakukan swafoto untuk verifikasi
- Pindai QR code di Dinas Dukcapil terdekat
- Aktivasi IKD melalui email yang sudah didaftarkan
- Masukkan kode aktivasi dan captcha
- Klik "Aktifkan" dan masukkan PIN sesuai kode aktivasi yang diterima di email.
---
Sumber:

0 Komentar