Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan dengan tegas bahwa platform media sosial X, yang merupakan milik Elon Musk, harus mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia terkait penyebaran konten asusila agar tetap bisa beroperasi di negara ini.
![]() |
| Ilustrasi platform X (Photo by BoliviaInteligente on Unsplash) |
Dalam sebuah pernyataan kepada ANTARA News, Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa semua kebijakan platform X yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia akan dikenai sanksi. “Semua kebijakan X yang bertentangan dengan aturan maupun peraturan lain yang berlaku, akan tetap mendapatkan sanksi, di antaranya pemblokiran dan/atau denda,” kata Budi pada Kamis (6/6/2024).
Aturan yang dimaksud adalah Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Kontroversi ini muncul setelah X memperbarui kebijakannya pada akhir Mei 2024, yang memperbolehkan pengguna mengunggah konten dewasa selama diproduksi dan disebarkan secara konsensual. Meski X memastikan konten dewasa tidak bisa diakses oleh pengguna di bawah 18 tahun, kebijakan ini tetap bertentangan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Menkominfo Budi Arie menambahkan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika platform X tidak membatasi konten asusila di Indonesia. “Kami punya mekanisme peringatan 1 sampai 3. Kalau masih nggak mengikuti regulasi, ya kita blokir,” tegas Budi.
Di sisi lain, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa kementerian akan menyurati pengelola X untuk meminta agar konten negatif tidak dapat diunggah atau ditampilkan di Indonesia. "Kita akan bersurat ke X," kata Nezar Patria di Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Nezar juga menyebutkan bahwa kementerian sedang membahas langkah-langkah yang akan diambil guna merespons kebijakan X tersebut. Salah satu opsinya adalah memblokir akses ke konten negatif tanpa harus memblokir keseluruhan platform, mengingat banyak pula konten positif yang diunggah di platform media sosial itu. "Mungkin khusus untuk konten-konten yang masuk dalam konten negatif di kita, itu mungkin tidak diposting atau tidak tampil di dalam timeline yang ada di Indonesia," jelas Nezar.
Dengan demikian, pemerintah Indonesia terus berupaya memastikan bahwa semua platform digital yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, termasuk dalam hal penyebaran konten yang dianggap melanggar kesusilaan. Tindakan ini diambil untuk melindungi masyarakat Indonesia dari dampak negatif konten yang tidak sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Kominfo Ancam Blokir Telegram di Indonesia
Baca juga: Meta dan TikTok Merespon Tegas Peringatan Kominfo Terkait Judi Online

0 Komentar