Dugaan Monopoli dan Kerugian Konsumen oleh Shopee

Pada 28 Mei 2024, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang awal untuk menyelidiki dugaan pelanggaran layanan jasa pengiriman oleh Shopee. Perkara ini melibatkan dua terlapor, yaitu PT Shopee International Indonesia (Terlapor I) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Terlapor II), yang dituduh melakukan praktik monopoli yang merugikan konsumen dan persaingan usaha.

Suasana sidang KPPU

KPPU menilai bahwa Shopee telah melakukan diskriminasi dalam pemilihan perusahaan jasa pengiriman yang diaktifkan otomatis di dashboard Seller. Terlapor I diduga memprioritaskan jasa pengiriman dari J&T dan Shopee Express, sementara ada perusahaan lain dengan performa layanan yang baik tetapi tidak diaktifkan secara otomatis. Hal ini mengindikasikan adanya praktik eksklusif yang merugikan perusahaan jasa pengiriman lainnya serta konsumen yang tidak diberikan pilihan yang adil.

Dalam kasus ini, Shopee diduga melanggar Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 19 huruf d melarang pelaku usaha melakukan perjanjian yang menyebabkan pelaku usaha lain tidak dapat bersaing dalam pasar yang sama, sedangkan Pasal 25 ayat (1) huruf a melarang pelaku usaha dengan posisi dominan untuk melakukan tindakan yang menghambat atau membatasi pelaku usaha lain masuk atau berkembang dalam pasar yang bersangkutan.

Investigator KPPU memaparkan beberapa temuan utama yang mendukung dugaan pelanggaran tersebut:

  1. Diskriminasi Algoritma: Sistem algoritma Shopee diatur untuk memprioritaskan SPX (Shopee Express) dalam setiap pengiriman paket, sehingga menimbulkan perlakuan tidak adil bagi perusahaan jasa pengiriman lainnya.
  2. Pemilihan Kurir yang Terbatas: Shopee mengaktifkan otomatis jasa pengiriman dari J&T dan SPX, dengan alasan performa layanan yang baik. Namun, ini menimbulkan kecurigaan karena ada perusahaan lain dengan performa yang sebanding yang tidak diaktifkan otomatis .
  3. Standardisasi yang Tidak Adil: Penerapan standardisasi dalam sistem pemilihan kurir menghilangkan opsi bagi konsumen untuk memilih kurir dan ongkos kirim sesuai keinginan mereka, membatasi pilihan konsumen dan mengarahkan mereka ke kurir yang terafiliasi dengan Shopee.
  4. Rangkap Jabatan: Direktur PT Shopee International Indonesia, Handika Wiguna Jahja, juga menjabat sebagai Direktur di PT Nusantara Ekspres Kilat (SPX). Afiliasi ini dapat mempengaruhi kebijakan kedua perusahaan untuk saling menguntungkan, yang berpotensi merugikan persaingan usaha.

Dugaan pelanggaran oleh Shopee ini berpotensi menyebabkan kerugian langsung bagi konsumen dan menciptakan lingkungan persaingan usaha yang tidak sehat. Konsumen dirugikan karena mereka tidak mendapatkan pilihan layanan pengiriman yang adil dan beragam. Selain itu, praktik ini dapat mengarah pada monopoli oleh Shopee Express di platform Shopee, mengurangi persaingan dan inovasi di sektor jasa pengiriman.

Menanggapi tuduhan tersebut, Shopee menyatakan komitmennya untuk mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Shopee menegaskan bahwa mereka memilih J&T dan SPX karena performa layanan yang baik, meskipun KPPU menemukan adanya perusahaan lain dengan performa yang sebanding tetapi tidak diaktifkan otomatis.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum persaingan usaha untuk memastikan bahwa pelaku usaha tidak menyalahgunakan posisi dominannya untuk merugikan konsumen dan menghambat persaingan. Jika terbukti bersalah, Shopee bisa dikenai sanksi yang signifikan, yang akan menjadi peringatan bagi perusahaan lain untuk beroperasi secara adil dan transparan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, Anda bisa mengunjungi situs resmi KPPU.

Posting Komentar

0 Komentar