Polemik Izin Starlink: APJII Desak Pembekuan dan Peninjauan Ulang Lisensi

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendesak pemerintah untuk membekukan izin penjualan ritel Starlink serta meninjau ulang lisensi penyedia layanan internet satelit milik Elon Musk tersebut. Desakan ini muncul setelah Starlink resmi beroperasi di Indonesia dan melayani pelanggan ritelnya sejak diresmikan oleh CEO SpaceX, Elon Musk, di Bali pada 19 Mei 2024.

Foto: Parabola Starlink. (Sosial Media X @Starlink)

Kehadiran Starlink di Indonesia menuai kritik dari APJII yang menilai bahwa layanan internet satelit tersebut bisa merugikan penyedia layanan internet lokal. APJII menyoroti ketidakjelasan regulasi yang mengatur operasional Starlink dan potensi dampaknya terhadap persaingan usaha yang sehat di industri telekomunikasi Indonesia.

Ketua Umum APJII, Muhammad Arif, dalam konferensi pers daring pada 27 Mei 2024, menyatakan bahwa pemerintah perlu meninjau ulang lisensi Starlink dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan. Salah satu isu utama yang diangkat oleh APJII adalah keberadaan Network Operation Center (NOC) di Indonesia, yang menjadi syarat wajib dalam Uji Laik Operasi (ULO) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Menanggapi desakan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktur Telekomunikasi Ditjen PPI, Aju Widya Sari, menyatakan bahwa Starlink telah memenuhi persyaratan dengan membangun NOC di Cibitung dan Karawang. Aju menegaskan bahwa NOC tersebut telah beroperasi sebelum izin diterbitkan, sehingga Starlink telah mematuhi regulasi yang berlaku .

Dengan adanya NOC tersebut, Kominfo menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menghentikan izin operasional Starlink di Indonesia. Pemerintah berpendapat bahwa selama tidak ada pelanggaran terhadap regulasi, Starlink berhak untuk melanjutkan operasionalnya.

APJII memberikan empat rekomendasi utama kepada pemerintah terkait operasional Starlink di Indonesia:

  1. Pembekuan izin penjualan ritel Starlink hingga regulasi yang lebih jelas diterapkan.
  2. Peninjauan ulang keputusan terkait lisensi Starlink, termasuk pembagian wilayah cakupan operasional dan kewibawaan perizinan dengan melibatkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
  3. Pengambilan langkah-langkah yang adil dan bijak oleh pemerintah demi menjaga keseimbangan serta kesehatan industri telekomunikasi di Indonesia, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.
  4. Penghentian pungutan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Universal Service Obligation (USO) jika pemerintah tidak mampu mengatur persaingan dan menjaga kesehatan industri  .

APJII juga menyoroti adanya potensi diskriminasi terhadap ISP lokal yang telah patuh pada regulasi yang ketat. Menurut APJII, kehadiran Starlink di daerah pedesaan bisa mengancam keberlangsungan ISP lokal dengan mengurangi keberagaman dan pilihan layanan bagi masyarakat setempat.

"Dikhawatirkan pemerintah melakukan diskriminatif dan mengabaikan peran serta kontribusi ISP lokal yang selama ini telah memenuhi standar regulasi yang ketat," kata Arif .

APJII berharap pemerintah dapat mengatasi masalah ini dengan adil, mengingat pentingnya menjaga kesehatan industri telekomunikasi di Indonesia dan mendukung keberagaman layanan internet bagi seluruh lapisan masyarakat.

Posting Komentar

0 Komentar